Detail Katalog
ID: 57677
Sejarah Panjang Mataram : Menengok Berdirinya Kesultanan Yogyakarta / Ardian Kresna
Pengarang
Ardian Kresna
Penerbit
Diva Press,
Tempat Terbit
Yogyakarta :
Tahun Terbit
2011
Bahasa
ind
Subjek
Mataram
Detail Teknis
Deskripsi Fisik
-, 408 halaman ; 14 cm x 20,5 cm
ISBN
978-602-978-952-2
Nomor Panggil
959.8 ARD s
Control Number
INLIS000000000018524
BIB ID
0010-0521000055
Catatan
Kesultanan Yogyakarta telah ada lebih dahulu sebelum NKRI berdiri. Setelah proklamasi, Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekret yang dikenal dengan nama Amanat 5 September 1945. Amanat itu menyatakan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur wilayahnya.
Amanat itu pun dijawab oleh Presiden Soekarno dengan menyerahkan Piagam Kedudukan kepada Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII sebagai tanda persetujuannya pada 6 September 1945. Hal itu juga tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945. Namun, dalam Sidang Kabinet RI pada November 2010, Presiden SBY menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu, di Indonesia, tidak boleh ada absolut monarki karena dapat bertabrakan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Tentunya, pernyataaan SBY ini menuai banyak kontroversi. Silang pendapat antara Presiden SBY dan Sri Sultan HB X terkait dengan pembahasan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pun terjadi berlarut-larut.
Amanat itu pun dijawab oleh Presiden Soekarno dengan menyerahkan Piagam Kedudukan kepada Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII sebagai tanda persetujuannya pada 6 September 1945. Hal itu juga tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945. Namun, dalam Sidang Kabinet RI pada November 2010, Presiden SBY menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu, di Indonesia, tidak boleh ada absolut monarki karena dapat bertabrakan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Tentunya, pernyataaan SBY ini menuai banyak kontroversi. Silang pendapat antara Presiden SBY dan Sri Sultan HB X terkait dengan pembahasan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pun terjadi berlarut-larut.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000031767 |
959.8 ARD s |
Dapat dipinjam | Ruang Baca Umum Perpustakaan Kota | Tersedia |
00000031768 |
959.8 ARD s |
Dapat dipinjam | Ruang Baca Umum Perpustakaan Kota | Tersedia |
Format MARC21 - Total 16 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000018524 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20210517033749 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0521000055 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
210517################g##########0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 978-602-978-952-2 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 959.8 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 959.8 ARD s | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Ardian Kresna | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Sejarah Panjang Mataram : $b Menengok Berdirinya Kesultanan Yogyakarta /$c Ardian Kresna | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Yogyakarta :$b Diva Press,$c 2011 | 11 |
| 300 | # |
# |
$a -, 408 halaman ; $c 14 cm x 20,5 cm | 12 |
| 650 | # |
4 |
$a Sejarah Indonesia | 13 |
| 520 | # |
# |
$a Kesultanan Yogyakarta telah ada lebih dahulu sebelum NKRI berdiri. Setelah proklamasi, Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekret yang dikenal dengan nama Amanat 5 September 1945. Amanat itu menyatakan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur wilayahnya. Amanat itu pun dijawab oleh Presiden Soekarno dengan menyerahkan Piagam Kedudukan kepada Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII sebagai tanda persetujuannya pada 6 September 1945. Hal itu juga tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945. Namun, dalam Sidang Kabinet RI pada November 2010, Presiden SBY menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu, di Indonesia, tidak boleh ada absolut monarki karena dapat bertabrakan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi. Tentunya, pernyataaan SBY ini menuai banyak kontroversi. Silang pendapat antara Presiden SBY dan Sri Sultan HB X terkait dengan pembahasan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pun terjadi berlarut-larut. | 14 |
| 651 | # |
4 |
$a Mataram | 15 |
| 856 | # |
# |
$a 900 | 16 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Pencarian Terkait
Export