=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000805 =990 ##$$a 1111 =005 20250506021000 =990 ##$$a 1110 =990 ##$$a 1116 =035 ##$$a 0010-012000000000805 =008 250506################g##########0#ind## =245 1#$$a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Beserta Penjelasannya =260 ##$$a Jakarta :$b Visimedia,$c 2007 =300 ##$$a vi; 41 hlm : $b Ilus ; $c 19 cm =020 ##$$a 979-1043-48-5 =082 ##$$a R 348.598 =520 ##$$a Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu bukti langkah maju upaya penegakan hukum di insonesia. dengan adanya undang-undang ini, hak-hak saksi dan korban dalam prsoses hukum harus semakin terjamin. karenanya, sudah sepantasnya jika undang-undang ini diketahui dan di pahami oleh seluruh warga negara, serta dilaksankan sepenuhnya oleh pihak-pihak yang bersangkutan. =084 ##$$a R 348.598 VIS u =250 ##$$a Cet.1 =650 #4$$a Undang-Undang =650 #4$$a Perlindungan Saksi dan Korban =856 ##$$a 300 =505 ##$$a Buku ini berisi tentang ketentuan umum, perlindungan dan hak saksi dan korban, lembaga perlindungan saksi dan korban, syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup =110 ##$$a Visimedia =990 ##$$a 1110 =990 ##$$a 1111 =990 ##$$a 1116 =990 ##$$a 1116 =990 ##$$a 1110 =990 ##$$a 1111