=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000002907 =005 20240229095430 =035 ##$$a 0010-012000000002907 =008 240229################f##########0#ind## =245 1#$$a Undang-Undang Perkoperasian 1992 : $b (UU No.25 Th. 1992) =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2000 =300 ##$$a - : $b illus ; $c 20 cm =020 ##$$a - =082 ##$$a 346.06 =520 ##$$a UU Hak Cipta yang diperbarui dan cara pendaftaran. Ciptaan UU Peradilan agama Tiga Undang-Undang Dasar UU Usaha Perasuransian (UU No.22 Tahun 1992) UU Paten dan Merek UU Kejaksaan UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja UU Pengangkutan 1992 1992 UIU Kesehatan 1992 UU Perkoperasian 1992 KUHAP dan KUHP UU Hankam KUUH Perdata UU Izin Keramaian Himpunan Peraturan Pasar Modal (UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal) UU Agraria UU Keimigrasian UU Kepabeanan dan Cukai UU Pangan UU ketenagakerjaan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia UU penyiaran UU Peradilan Anak UU peradilan Militer UU Perdagangan Berjangka Komoditi UU Kepailitan UU Narkotika dan Psikotoprika UU Perbankan 1998 UU Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum UU perseroan terbatas Tiga UU Politik 1999 UU Otonomi daerah 1999 UU Bank Indonesia 1999 UU Perlindungan Konsumen 1999 =250 ##$$a Cet. 6 =505 ##$$a Buku ini mengandung:Undang-undang republik indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, penjelasan atas undang-undang republik indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi, penjelasan atas undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi, undang-undang republik indonesia nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, penjelasan atas undang-undang republiik indonesia nomor 9 tah 1995 tentang usaha kecil, keputusan presiden republik indonesia nomor 24 tahun 1999 tentang pengesahan perubahanb anggaran dasar dewan koperasii ndonesia, keputusan menteri perindustrian dan perdagangan republik indonesia nomor: 559/mpp/kep/10/1999 tentang kriteria pengusaha kecil dan koperasi untuk memperoleh kuota pertumuhan tahun 2000, keputusan bersama menteri pariwisata, seni dan budaya dan menteri koperasi, pengusaha kecil dan menengah nomor: 33/m-psb/1999 dan nomor 07/skb/m/vii/1999 tentang pembinaan dan pengembangan koperasi di bidnag pariwisata seni dan budaya, keputusan bersama menteri koperasi, pengusaha kecil dan menengah dan menteri kesehtan republik indonesia nomor:20/skb/xii/1998 tentang pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan usaha menengah dalam produksi, distribusi, sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan serta jasa pelayanan kesehatan., keputusan bersama menteri pertambangan dan energi, menteri dalam negeri, dan menteri koperasi, pengusaha kecil dan menengah nomor: 2002/k/20/mpe/1998, nomor: 151 a tahun 1998 dan nomor: 23/skb/m/ii/1998 tentang pembinaan dan penegmbangan koperasi dan pengusaha kecil melalui usaha pertambangan skala kecil =084 ##$$a 346.06 RED u =650 #4$$a Hukum Koperasi =856 ##$$a 300 =110 ##$$a Redaksi Sinar Grafika =990 ##$$a 4383 =990 ##$$a 4384 =990 ##$$a 4385 =990 ##$$a 00000047474