=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006314 =005 20230619024043 =035 ##$$a 0010-012000000006314 =008 230619################g##########0#ind## =245 1#$$a Hukum Perlindungan Konsumen =100 #$$a Miru, Ahmadi =260 ##$$a Jakarta :$b Raja Grafindo Persada,$c 2005 =300 ##$$a xii; 308 hlm : $b Ilus ; $c 23 cm =020 ##$$a 979-421-978-9 =082 ##$$a 346.07 =520 ##$$a Kita semua adalah konsumen. Ungkapan konsumen adalah raja, semestinya diinterpretasikan secara kritis. Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Konsumen selalu dikontruksikan dalam kerangka konsumtif. Akibatnya, cenderung menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan produsen, Sekalipun pemerintah telah membuat peraturan perlindungan konsumen. Ditambah lagi dengan peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mempublikasikan hak-hak perlindungan konsumen, namun masih saja terjadi pengabaian terhadap konsumen. Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini. =084 ##$$a 346.07 MIR h =250 ##$$a Ed. 1 =650 #4$$a Hukum Dagang =856 ##$$a 300 =504 ##$$a Daftar Pustaka: hlm. 297-305 =505 ##$$a Topik yang dibahas: ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, ketentuan pencantuman klausula baku, tanggungjawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, badan perlindungan konsumen nasional, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, penyelesaian sengketa, badan penyelesaian sengketa konsumen, penyidikan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. =700 #$$a Sutarman Yodo =990 ##$$a 9594