=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010185 =005 20250313094427 =035 ##$$a 0010-012000000010185 =008 250313################g##########0#ind## =245 1#$$a Pidana Pemberitaan Media Sosial : $b Kebabasan Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Petanggungjawaban Pidana =100 #$$a Nynda Fatmawati Octarina =260 ##$$a Malang :$b Setara Press,$c 2018 =300 ##$$a xxviii; 262 h ; $c 23 cm =020 ##$$a 978-602-6344-44-1 =082 ##$$a 070.4 =520 ##$$a Media sosial telah menjadi cara baru untuk berkomunikasi, bekerja sama dan berdiskusi. Salah satu karakter konten atau unggahan penggunaan internet ke jejaring sosial selain lebih mudah diakses oleh kalangan luas, juga yang lebih penting, dapat dipergunakan di manapun dan kapanpun selama tersambung dengan jaringan =084 ##$$a 070.4 NYN p =500 ##$$a Daftar Pustaka: 6 hlm =650 #4$$a Jurnalistik =505 ##$$a Buku ini membahas tentang pengaturan perbuatan jurnalis yang berimpliksai pidana, pertanggungjawaban pers, tindak pidanan dalam pemberitaan dan pertanggungjawaban pidana atas pemberitaan dalam media sosial =856 ##$$a 000 =990 ##$$a 16448 =990 ##$$a 16452 =990 ##$$a 16452 =990 ##$$a 16448 =990 ##$$a 16448 =990 ##$$a 16452