=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017825 =005 20210203021101 =035 ##$$a 0010-0221000038 =007 ta =008 210203################g##########1#ind## =020 ##$$a 978-602-97839-5-7 =082 ##$$a 025.000285 =084 ##$$a 025.000285 PUJ s =100 #$$a Puji rianto S =245 1#$$a Sistem informasi desa dan akses informasi /$c Puji rianto S =260 ##$$a Jakarta :$b Friedrich ebert stiftung,$c 2018 =300 ##$$a xviii, 220 Halaman : $b Ilustrasi ; $c 14,8 cm x 21 cm =650 #4$$a Ilmu Informasi =700 #$$a Bayu wahyono =700 #$$a Novi Kurnia =700 #$$a Wisnu Martha Adiputra =700 #$$a E.Wendratama =700 #$$a Intania Poerawaningtas =520 ##$$a UU No.6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa desa berhhak mendapatkan informasi desa,dan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaaan.dakam praktiknya,beberapa desa unggulan menunjukankepastianya untuk mengembangkan sistem informasi desa (SID),tapi sebagian besar desa belum dapat memanfaatkan dan bahkan mengembangkan sistem informasi desa dengan maksimal. =856 ##$$a 000 =990 ##$$a 00000030401