=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000018186 =005 20220906111152 =035 ##$$a 0010-0321000203 =007 ta =008 220906################g##########1#ind## =020 ##$$a 979-421-452-3 =082 ##$$a 346.04 =084 ##$$a 346.04 SAI a =100 #$$a Saidin =245 1#$$a Aspek hukum hak kekayaan intelektual : $b intellectual property rights /$c Saidin =260 ##$$a Jakarta :$b PT. RajaGrafindo persada,$c 1995 =300 ##$$a xxii, 644 hlm : $b - ; $c 15 cm x 23 cm =650 #4$$a Ilmu Hukum =650 #4$$a HAKI =520 ##$$a Pelanggaran HAKI seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pengakuan terhadap beragam hasil karya cipta milik orang atau institusi lain sering diindentikkan dengan perilaku kriminal karena adanya kerugian secara ekonomi. Dalam pengertiannya, HAKI merupakan hak kebendaan atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja rasio, yakni berupa benda imaterill atau benday yang tidak berwujud. Dengan kata lain, HAKI bukanlah benda materill. HAKI adalah hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diongkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk materill maupun imaterill. Bukan bentuk penjelamaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan atau panduan ketiganya. =856 ##$$a 300 =505 ##$$a Materi yang dibahas dalam buku ini: hak kekayaan intelektual, tinjauan terhadap UU hak cipta Indonesia, neighboring rights, tentang perubahan UHC Indonesia, konvensi internasional tentang hak cipta, paten, perlindungan paten secara internasional, merek, tinjauan UU merek tahun 2001, merek dalam yurisprudensi Indonesia, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, franchise, perlindungan HAKI melalui jaringan internet =990 ##$$a 00000031008