=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000019432 =990 ##$$a 00000033613 =005 20220104032623 =990 ##$$a 00000033612 =035 ##$$a 0010-0122000021 =007 ta =008 220104################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-682-7596-22-4 =082 ##$$a 297.273 =084 ##$$a 297.273 SYA m =100 #$$a Syafaruddin Alwi =245 1#$$a Memahami Sistem Perbankan Syariah : $b Berkaca Pada Pasar Ummar Bin Khattab /$c Syafaruddin Alwi =260 ##$$a Jakarta :$b Republika,$c 2013 =300 ##$$a xii, 210 halaman ; $c 14 cm x 21 cm =650 #4$$a Islam =856 ##$$a 200 =520 ##$$a Dalam perspektif Islam, kehidupan manusia dalam bisnis haruslah dalam kerangka kerjasama yang saling menguntungkan, saling meminta satu sama lain dan menghindari cara-cara yang batil. Salah satu cara yang ditempuh dalam proses bisnis guna mencapai hasil yang saling menguntungkan itu adalah negosiasi. Bagaimana dengan negosiasi antara pihak bank syariah dan calon nasabahnya?Negosiasi dalam perbankan syariah sangat dianjurkan karena dalam perbankan syariah, basisnya adalah keadilan dua pihak yang bersepakat melakukan kerjasama. Negosiasi terarah pada negosiasi yang menghasilkan kesepakatan yang saling memuaskan kedua pihak (menang-menang). Itulah sebabnya, dalam menjalankan transaksi bisnis antara bank syariah dan nasabah, jarang terjadi konflik sebagai akibat isi kontrak yang tidak fair. Sedangkan dalam sistem bunga (bank konvensional) lebiih bersifat distributif yaitu kesepakatan yang lebih berstandar pada keuntungan satu pihak. =990 ##$$a 00000033612 =990 ##$$a 00000033613