=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000021066 =005 20220905100800 =035 ##$$a 0010-0922000018 =007 ta =008 220905################g##########0#ind## =100 #$$a Irsan Nasarudin =245 1#$$a Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia =260 ##$$a Jakarta :$b Kencana,$c 2004 =300 ##$$a xvii; 391 hlm : $b ilus ; $c 23 cm =856 ##$$a 300 =700 #$$a Indra Surya =020 ##$$a 979-3465-52-2 =082 ##$$a 346.075 98 =084 ##$$a 346.075 98 IRS a =650 #4$$a Hukum =520 ##$$a Di negara manapun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan. Oleh karena itu, sektor hukum pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdangan efek. Namun begitu, peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakan hukum yang harus mengandung keadilan, dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien dan teratur. =600 #4$$a Pasar Modal =500 ##$$a Daftar Pustaka: 5 hlm =505 ##$$a Buku ini terdiri dari 9 bab pembahasan, yaitu: tianjauan umum tentang pasar modal, sejarah dan perkembangan pasar modal, pengembangan pasar modal Indonesia, pihak-pihak yang terkait dalam pasar modal, instrumen pasar modal, penawaran umum dan aspek hukumnya, transparansi pasar modal, benturan kepentingan transaksi tertentu, kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.