=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000021146 =005 20220919101008 =035 ##$$a 0010-0922000098 =007 ta =008 220919################g##########0#ind## =082 ##$$a 342 =084 ##$$a 342 MAH l =245 1#$$a Lima Tahun Menegakkan Konstitusi : $b Gambaran Singkat Pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2008 =260 ##$$a Jakarta :$b Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,$c 2008 =300 ##$$a xxx; 360 hlm : $b ilus ; $c 28 cm =650 #4$$a Konstitusi =110 ##$$a Mahkamah Konstitusi =651 #4$$a Indonesia =520 ##$$a MK mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 24 c dan pasal 7b UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewewnangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan berkewajiban memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presidendan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden. =856 ##$$a 300 =505 ##$$a Buku ini membahas secara garis besar perintisan dan pembentukan MK, pelaksanaan wewenang MK, aktivitas hakim konstitusi, pelaksanaan dukungan administrasi umum dan justisial dan alokasi dan realisasi anggaran