=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000022122 =005 20231115094637 =035 ##$$a 0010-1222000017 =007 ta =008 231115################g##########0#ind## =245 1#$$a Pedoman dan Modul : $b Penerapan Sistem Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum di Kabupaten/Kota =260 ##$$a Jakarta :$b Departemen Dalam Negeri,$c 2004 =300 ##$$a -; 100 hlm : $b illus ; $c 21 cm =520 ##$$a Pemerintah menaruh perhatian besar dan terus berupaya untuk memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan umum yang diselaraskan dengan perkembangan sosial budaya, ekonomi, politik dan aspirasi masyarkat yang variatif. Sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tanggal 10 Juli 2003, perlu ditetapkan penyelenggaraan pelayanan umum yang dapat diakses secara transparan oleh masyarkat dan memenuhi standar yang rasional. Dalam hal ini pelayanan umum harus menganut asas pelayanan yang lebih baik, lebih murah, dan lebih cepat. Dengan terbitnya modul ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan umum akan lebih semarak dan optimal diseluruh tanah air, karena modul yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti ini diyakini sebagai salah satu cikal bakal terjadinya proses transparansi dalam pemberian pelayanan umum oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. =082 ##$$a R 352.48 =084 ##$$a R 352.48 DIR p =856 ##$$a 300 =650 #4$$a Anggaran Daerah =650 #4$$a Sarana Prasarana Publik =110 ##$$a Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum =505 ##$$a Topik yang dibahas: pedoman perencanaan anggaran O&P Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum di Kabupaten/Kota, pedoman pelaksanaan anggaran dan O&P sarana dan prasarana pelayanan umum di kabupaten/kota, pedoman pengendalian O&P sarana dan prasarana umum di kabupaten/kota. =990 ##$$a 00000042278