=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000022583 =005 20230727015909 =035 ##$$a 0010-0723000006 =007 ta =008 230727################g##########0#ind## =020 ##$$a 979-3418-79-6 =082 ##$$a R 348.02 =084 ##$$a R 348.02 MEN u =245 1#$$a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas : $b Seri Perundangan =260 ##$$a Yogyakarta :$b Pustaka Yustisia,$c 2007 =300 ##$$a -; 211 hlm : $b ilus ; $c 20 cm =650 #4$$a Undang-Undang =650 #4$$a Perseroan Terbatas =110 ##$$a Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia =520 ##$$a Persesoan terbatas adalah salah satu komponen yang amat penting dalam menunjang sekaligus menyokokng terlaksananya pembangunan nasional. Bukan itu saja, kini keberadaan perseroan terbatas juga diharapkan dapat lebih memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan sosial dan lingkungan di mana perseroan itu berada. Terutama, bagi perseroan yang bidang udahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Dlam buku ini dijabarkan secara jelas, mulai dari pendirian, penggabungan, peleburan, pemisahan, anggaran dasar, modal dan saham, laporan tahunan, penggunaan laba, sampaikepada tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. =856 ##$$a 300 =990 ##$$a 00000044086