=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000022604 =005 20230727033757 =035 ##$$a 0010-0723000027 =007 ta =008 230727################g##########0#ind## =020 ##$$a - =082 ##$$a 336.2 =084 ##$$a 336.2 DEP b =245 1#$$a Buku Panduan Bendaharawan dan Pemegang Kas Pemerintah Daerah sebagai Wajib Pungut Pajak-Pajak Negara =260 ##$$a Jakarta :$b Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia,$c 2002 =300 ##$$a xiv; 548 hlm : $b ilus ; $c 24 cm =650 #4$$a Perpajakan =110 ##$$a Departemen Dalam Negeri =505 ##$$a Topik yang dibahas: penunjukan bendaharawan pemerintah sebagai pemotong/pemungut pajak/pajak negara, bendaharawan sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 21/26, pasal 22, pasal 23/26, bendaharawan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bendaharawan sebagai pemotong/pemungut pajak penghasilan dengan tarif khusus yang bersifat final dan tidak final, perlakuan perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. =520 ##$$a Sebagaimana ditentukan dalam UU perpajakan, para bendaharawan daerah dan pemegang kas daerah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut dan penyetor beberapa jenis pajak negara, meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. =856 ##$$a 300 =990 ##$$a 00000044164