=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000023140 =005 20231024041601 =035 ##$$a 0010-1023000147 =007 ta =008 231024################g##########0#ind## =020 ##$$a 979-24-6016-0 =082 ##$$a R 348.598 =084 ##$$a R 348.598 SUM p =100 #$$a Sumaryo Budi R. =245 1#$$a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah =260 ##$$a Jakarta :$b Citra Utama,$c 2006 =300 ##$$a xi; 325 hlm : $b illus ; $c 22 cm =650 #4$$a Peraturan-peraturan di Indonesia =505 ##$$a Buku ini membahas tentang ketentuan umum, pelaporan keuangan, komponen laporan, penyusun laporan, laporan kinerja, suplemen laporan keuangan, Pernyataan tanggung jawab =520 ##$$a Sebelum berlaku paket undang-undang dibidang keuangan negara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara dalam bentuk perhitungan anggaran negara/daerah. Keandalan (reability) informasi keuangan yang disajikan dalamm perhitungan anggaran juga sangat rendah karena sistem akuntansi dan tidak didukung oleh perangkat data dan proses yang memadai =856 ##$$a 300 =990 ##$$a 00000045949