<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">$a INLIS000000000024550</controlfield>
    <controlfield tag="005">$a 20261103100407</controlfield>
    <controlfield tag="008">$a 261103################g##########0#ind##</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">978-634-97224-3-8</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-1126000002</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">321</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">321 REI n</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Reivo Ibanes</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Negara Hukum dan Negara Demokrasi</subfield>
      <subfield code="b"/>
      <subfield code="c">Editor : Ujang Badru Jaman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jawa Barat</subfield>
      <subfield code="b">Arunika Aksa Karya</subfield>
      <subfield code="c">2026</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">vii, 168 hlm.</subfield>
      <subfield code="b"/>
      <subfield code="c">15,5 x 23 cm</subfield>
      <subfield code="e"/>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Buku Negara Hukum &amp; Negara Demokrasi mengkaji secara mendalam hubungan erat antara konsep negara hukum dan negara demokrasi sebagai dua pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Penulis menjelaskan bahwa negara hukum menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, di mana segala tindakan pemerintah dan warga negara harus tunduk pada aturan hukum yang adil, jelas dan mengikat. Di sisi lain, negara demokrasi menekankan kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan, yang diwujudkan melalui partisipasi masyarakat dalam proses politik.&#13;
Dalam buku ini, dijelaskan bahwa negara hukum tidak hanya menuntut adanya peraturan perundang-undangan, tetapu juga menjamin perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang independen, serta pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah kebijakan negara melalui pemilu, kebebasan berpendapat, dan sistem perwakilan.&#13;
Penulis juga menyoroti bahwa hubungan antara negara hukum dan demokrasi bersifat saling melengkapi. Tanpa hukum, demokrasi berpotensi menjadi anarki, sedangkan tanpa demokrasi, negara hukum dapat berubah menjadi otoritarianisme yang kaku. Keseimbangan antara keduanya menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang adil, transparan, dan bertanggungjawab.&#13;
Selain membahas teori, buku ini juga meninjau praktik penerapan negara hukum dan demokrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dibahas pula tantangan-tantangan yang dihadapi, seperti koerupsi, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya partisipasi politik masyarakat. Penulis mengajak pembaca untuk memahami pentingnya kesadaran hukum dan budaya demokrasi sebagai fondasi dalam membangun negara yang berkeadilan.&#13;
Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan komprehensif tentang bagaimana negara hukum dan demokrasi seharusnya berjalan beriringan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sistem pemerintahan dan sistem negara</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a"/>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a"/>
    </datafield>
    <controlfield tag="csr">$a 966a27d77f7d2fb576d4253f720505f4</controlfield>
  </record>
</collection>
