Detail Katalog
ID: 60307
Lima Tahun Menegakkan Konstitusi : Gambaran Singkat Pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2008
Pengarang
Tidak tersedia
Penerbit
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
Tempat Terbit
Jakarta :
Tahun Terbit
2008
Bahasa
ind
Subjek
Indonesia
Detail Teknis
Deskripsi Fisik
xxx; 360 hlm : ilus ; 28 cm
Nomor Panggil
342 MAH l
Control Number
INLIS000000000021146
BIB ID
0010-0922000098
Catatan
MK mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 24 c dan pasal 7b UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewewnangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan berkewajiban memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presidendan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden. ; Buku ini membahas secara garis besar perintisan dan pembentukan MK, pelaksanaan wewenang MK, aktivitas hakim konstitusi, pelaksanaan dukungan administrasi umum dan justisial dan alokasi dan realisasi anggaran
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Format MARC21 - Total 16 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000021146 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20220919101008 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0922000098 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
220919################g##########0#ind## | 5 |
| 082 | # |
# |
$a 342 | 6 |
| 084 | # |
# |
$a 342 MAH l | 7 |
| 245 | 1 |
# |
$a Lima Tahun Menegakkan Konstitusi : $b Gambaran Singkat Pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2008 | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,$c 2008 | 9 |
| 300 | # |
# |
$a xxx; 360 hlm : $b ilus ; $c 28 cm | 10 |
| 650 | # |
4 |
$a Konstitusi | 11 |
| 110 | # |
# |
$a Mahkamah Konstitusi | 12 |
| 651 | # |
4 |
$a Indonesia | 13 |
| 520 | # |
# |
$a MK mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 24 c dan pasal 7b UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewewnangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan berkewajiban memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presidendan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden. | 14 |
| 856 | # |
# |
$a 300 | 15 |
| 505 | # |
# |
$a Buku ini membahas secara garis besar perintisan dan pembentukan MK, pelaksanaan wewenang MK, aktivitas hakim konstitusi, pelaksanaan dukungan administrasi umum dan justisial dan alokasi dan realisasi anggaran | 16 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Pencarian Terkait
Export